REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait komplotan perampok minimarket di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Kelimanya adalah RJ (20 tahun), WAM (20), MFA (26), AG (19), dan MNU (18). Nama terakhir adalah penadah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, perampokan tersebut terjadi di salah satu minimarket Suka Damai di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sarua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan pada Ahad (17/1), lalu. Modus para pelaku berkeliling mencari sasaran, yaitu minimarket yang buka dan dalam keadaan sepi.
"Jika ada target para pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata kepada karyawan minimarket minta ditunjukan tempat penyimpanan uang," ujar Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Perampokan berawal saat salah satu karyawan sedang mengepel lantai dan melakukan beberapa persiapan menutup minimarker tersebut. Tiba-tiba tersangka MFA masuk melalui rolingdoor yang masih sedikit terbuka dan menodongkan senjata tajam berupa celurit. Tersangka RJ juga menodongkan celurit ke arah karyawan.
"Sedangkan pelaku WAM mengancam dengan pisau dari samping sambil berkata 'Brangkas, dimana brangkas?'” ungkap Yusri.
RJ dan WAM kemudian mendorong dua karyawan minimarket tersebut naik ke lantai dua dan menunjukan lokasi brangkas. Sedangkan MFA dan AG yang membawa pistol korek berjaga di bawah. AG berperan mengambil handphone yang tergeletak di atas meja milik salah satu karyawan.
"Mengambil uang dari brangkas sebesar Rp 36.735.000 tersangka RJ dan tersangka WAM keluar dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda PCX sedangkan tersangka MFA dan AG melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat," terang Yusri.
Pada hari Rabu (20/1), polisi mengamankan MNU di Kelurahan Curug, Kecamatan Gunung Sindur. Kemudian AG, MFA, WAM di Kelurahan Parung, Waru, Bogor.
Pada Kamis (21/1) polisi kembali mengamankan RJ beserta barang bukti sepeda Motor PCX Hitam No Pol F-2440-FFM dan sebilah celurit. Dalam penangkapan itu juga disita sebuah pistol korek mainan jenis revolver. Polisi juga menembak kaki RJ.
"Dari hasil penyidikan bahwa kelompok ini telah melakukan aksi lebih dari tiga kali di wilayah DKI dan Bogor," tutur Yusri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.