REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dipastikan terinfeksi Covid-19. Ternyata klaster tahanan KPK bermula dari izin berobat keluar rumah tahanan (rutan).
Plt Kepala Rutan KPK, Ristanta, mengungkapkan jalur masuk virus Covid-19 ke dalam tahanan KPK. Dia mengatakan, virus SARS-CoV-2 itu dapat menjalar ke dalam rutan KPK diduga dari tahanan yang meminta izin berobat keluar.
"KPK kan harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," kata Ristanta di Jakarta, Selasa (26/1).
Dia mengatakan, KPK sejauh ini telah menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan kunjungan terhadap tahanan dengan ketat. Kendati, dia mengaku kalau pada akhirnya KPK tidak bisa mencegah masuknya virus tersebut ke lingkungan rutan hingga menjangkiti para tahanan.
Ristanta melanjutkan, lembaga antirasuah menjamin hak kesehatan para tahanan yang hasil tesnya positif terpapar Covid-19. Dia mengatakan, tahanan yang terdeteksi positif Covid-19 akan segera menjalani perawatan di rumah sakit darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran.
Dia mengungkapkan, saat ini ada 14 orang tahanan yang masih dinyatakan positif dan menjalani perawatan di RSD tersebut. Dia mengatakan, mereka ditempatkan di lantai berbeda dengan pasien Covid-19 lainnya.
"Lantai 30 di sana, dikhususkan untuk tahanan KPK dengan penjagaan dua personil pengawal tahanan," katanya.
Dia mengatakan, KPK akan terus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat selama pandemi. Lanjutnya, KPK berharap semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan rumah tahanan mematuhi protokol kesehatan. "Semua ini kami lakukan bukan untuk menghambat kepentingan para tahanan dan kerabatnya tapi demi kesehatan dan keselamatan bersama," katanya.