Senin 25 Jan 2021 23:05 WIB

Bacakan Replik, JPU Yakin Pinangki Terima Uang Djoko Tjandra

JPU yakin Pinangki menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS dari Djoko Tjandra.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari
Foto:

Sebelumnya, dalam nota pembelaannya Pinangki Sirna Malasari menegaskan tidak pernah mengkhianati institusi Kejaksaan hingga menghindarkan seorang buronan, terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Hal tersebut ia sampaikan dalam pledoi yang ia bacakan pada Rabu (20/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

"Rasa Kebanggaan dan segenap syukur kepada institusi kejaksaan tersebut selalu terpatri dalam diri sehingga tidak mungkin bagi saya untuk mengkhianati institusi Kejaksaan yang sangat saya cintai ini dengan cara menghindarkan seorang buronan untuk dilakukan eksekusi," ujar Pinangki. 

"Ijinkan saya menyampaikan sebagaimana terungkap sebagai fakta persidangan bahwa sejak awal pertemuan dengan Djoko Tjandra, saya selalu meminta Djoko Tjandra untuk menjalankan hukumannya terlebih dahulu baru selanjutnya ditempuh upaya hukum yang akan dilaksanakan oleh Anita Kolopaking, " tambah Pinangki

Dalam pledoinya, Pinangki juga  menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Kejaksaan, anak dan keluarga serta  para sahabatnya karena telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat hancur  hidupnya. Pinangki tak memungkiri  bahwa atas perbuatan yang tidak pantas dan tercela, membuat  dirinya mempermalukan institusi Kejaksaan serta. 

Ia bahkan juga harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya pada masa pertumbuhannya. Pinangki lun mengaku tidak lagi pantas disebut sebagai anak kebanggaan orang tuanya karena pada akhirnya akan dipecat dari pekerjaan  sebagai Jaksa apabila terbukti bersalah dalam persidangan.

"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi, andaikan bisa membalik waktu ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini, " ujarnya. 

"Saya yakin dan percaya bahwa persidangan yang mulia ini akan mengadili yang seadil-adilnya, untuk memutuskan apakah perbuatan saya ini merupakan perbuatan yang tercela dan tidak pantas atau perbuatan pidana yang telah memenuhi unsur delik pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, " tambah Pinangki. 

Dalam penutup pledoinya, Pinangki kembali permohonan pengampunan serta permohonan diberikan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga  dan menjalankan pekerjaan utama saya sebagai seorang ibu. 

"Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pledoi ini kecuali rasa penghormatan kepada Majelis hakim yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil – adilnya, " tutur Pinangki. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement