Masih dalam replik, Penuntut Umum meyakini adanya rangkaian pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki, Anita Kolopaking Andi Irfan Jaya serta Djoko Tjandra. Adapun, rangkaian permufakatan jahat yakni untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar 10 juta dollar AS kepada penyelenggara negara baik di Kejaksaan Agung maupun di Mahkamah Agung.
"Pemberian mana dimaksudkan sebagai upaya untuk menggagalkan eksekusi saksi Joko Soegiarto Tjandra selaku terpidana dalam kasus korupsi Cessie Bank Bali berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009, dengan cara meminta Fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," tutur Jaksa Yanuar.
Hal tersebut, terlihat jelas dari Action Plan yang dibuat oleh Pinangki yang pembahasannya dilakukan bersama-sama dengan saksi Anita dan Andi Irfan Jaya. Dalam pembahasan tersebut terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka memperoleh Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
"Dengan demikian, dalil Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa tidak pernah mengadakan kesepakatan apa pun dengan Joko Soegiarto Tjandra dan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan terdakwa membuat action plan telah terbantahkan. Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalil Penasihat Hukum tersebut haruslah dikesampingkan," tegas Jaksa Yanuar.
Oleh karenanya, Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak Pledoi Pinangki dan Penasihat Hukum Pinangki untuk seluruhnya. Penuntut Umum juga meminta agar Majelis Hakim menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan hari Senin (11/1) lalu.