Saat dirujuk ke RSI Garam Kalianget, pihak rumah sakit ini langsung melakukan tes usap, yakni pada 12 Januari 2021. Hasilnya, yang bersangkutan positif terpapar Covid-19.
Berdasarkan hasil rekam medis RSI Garam Kalianget, Sumenep, selain mengalami radang paru-paru, pasien asal Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi itu, juga diketahui menderita penyakit lain, yakni diabetes. Pasien sempat membaik, tapi lalu memburuk dan akhirnya meninggal dunia, Ahad (24/1/2021).
"Kami sangat menyayangkan kejadian itu, dan kasus pengambilan paksa jenazah seperti itu, tidak seharusnya terjadi," kata Humas Satgas Covid-19 Pemkab Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya.
Menurut Kapolsek Kalianget Iptu Maliyanto, pihaknya bersama dokter di RSI Garam Kalianget sebelumnya telah berusaha memberikan pengertian kepada keluarga pasien, agar jenazah diurus dengan protokol Covid-19. Sebab, berdasarkan hasil uji lab yang bersangkutan memang positif Covid-19.
Namun, imbauan petugas tidak diindahkan, dan pihak keluarga tetap memaksa membawa pasien itu ke rumahnya, tanpa protokol kesehatan.
Berdasarkan cacatan Antara kasus pengambilan paksa jenazah positif Covid-19 sebagaimana terjadi di Sumenep, Ahad (24/1/2021) bukan kali pertama di Madura.
Kasus serupa juga terjadi di Pamekasan pada Juni 2020. Kala itu, ratusan orang mencegat mobil ambulans yang mengangkut jenazah positif Covid-19. Massa langsung merampas jenazah dan meminta petugas medis kembali ke rumah sakit.
Kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Pamekasan itu langsung ditangani petugas. Polisi memeriksa sejumlah orang yang diduga menjadi datang dalam kasus itu, tapi hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena diselesaikan secara kekeluargaan.