Senin 25 Jan 2021 20:28 WIB

KPK Kembali Periksa Broker Bansos Covid-19

Broker bansos Covid-19 diperiksa sebagai saksi Juliari Batubara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara selaku tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. (ilustrasi)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara selaku tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pihak swasta yakni Nuzulia Hamzah Nasution terkait perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Perkara tersebut telah mentersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/1).

Baca Juga

Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Nuzulia Hamzah Nasution. Lembaga antirasuah itu sebelumnya pernah melakukan pemeriksaan serupa di Gedung Merah Putih KPK terhadap Nuzulia pada 28 Desember lalu.

Dia merupakan broker PT Tiga Pilar yang merupakan salah satu vendor yang mendapatkan jatah pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial. Saat itu, KPK menggali pengetahuannya seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos tahun anggaran 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek

Namun, belum diketahui apa yang akan digali KPK dari Nuzulia dalam pemeriksaan kali ini. Kendati, keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Juliari.

Selain Nuzulia, KPK juga memanggil seorang PNS yaitu Victorius Satu. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono.

Perkara pengadaan bansos Covid-19 tidak hanya menjerat JPB. Perkara itu juga mentersangkakan pejabat pembuat komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta satu pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY).

JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

photo
Korupsi Bansos Menjerat Mensos - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement