Senin 25 Jan 2021 14:50 WIB

Dinsos Depok: Bansos Tunai tak Boleh Dipotong Sepeser Pun

Dinsos Depok menegaskan dana BST tidak boleh dipotong sepeserpun.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas memeriksa data diri warga saat penyaluran bantuan sosial (bansos) Provinsi Jawa Barat. Ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas memeriksa data diri warga saat penyaluran bantuan sosial (bansos) Provinsi Jawa Barat. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 460/074-Linjamsos terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2021.

"Dalam surat itu ditegaskan bahwa bansos tunai tak boleh di potong sepersenpun oleh pihak manapun," kata Kepala Dinsos Kota Depok, Usman Haliana di Balai Kota Depok, Senin (25/1).

Menurut Usman, penyalur bansos tunai Rp 300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Kota Depok dilaksanakan PT Pos Indonesia.

"Penerima bansos tunai ini tidak diperuntukkan bagi KPM yang sudah menerima bansos reguler Kemensos yaitu Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan BSP/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Jika masih ada maka KPM bersangkutan tidak boleh menerima atau dikembalikan ke pihak PT Pos Indonesia," jelasnya.

Usman mengutarakan, pihak kelurahan juga diminta berkoordinasi dengan pihak PT Pos Indonesia terkait jadwal penyaluran dan nama-nama penerima bansos tunai di wilayah masing-masing, untuk menjadi acuan data di tingkat RT/RW.

Penerbitan surat pemberitahuan tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 161/HUK/2020 tanggal 30 Desember 2020, tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 Tahun 2021.

Termasuk Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 1/6/SK/HK02.02/I/2021 tanggal 4 Januari 2021, perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 Tahun 2021.

"Pelaksanaan kegiatan bantuan tunai di Kota Depok, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," harap Usman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement