Senin 25 Jan 2021 06:16 WIB

Dinkes: Jumlah Kasus Aktif Covid di DKI Meningkat 34 Persen

Jumlah kasus konfirmasi total di Jakarta sebanyak 249.815 kasus.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Gita Amanda
Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan bisnis Sudirman-Thamrin, Jakarta, Senin (11/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengikuti intruksi pemerintah pusat untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11-25 Januari 2020. Republika/Thoudy Badai.
Foto:

Anies pun kembali menekankan mengenai pentingnya konsolidasi lintas sektoral dan integral dengan daerah sekitar Jakarta guna menanggulangi laju penyebaran Covid-19. Terlebih, lanjut dia, jika melihat data per 24 Januari, di mana sebanyak 24 persen pasien yang dirawat di fasilitas kesehatan Ibu Kota merupakan warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek) dan luar Jabodetabek.

“Di Jakarta ini ada suasana di mana warga merasakan bahwa ada yang mengkhawatirkan terhadap penyebaran Covid-19, sehingga itu akan meningkatkan kewaspadaan kita. Dan kami berharap, suasana ini juga dirasakan warga di luar Jakarta, sehingga tanggung jawab untuk menanggulangi dan mencegah paparan Covid-19 dapat dilakukan bersama-sama,” tutur dia.

Adapun Anies telah memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat selama dua pekan, yakni tanggal 26 Januari-8 Februari 2021. Sebelumnya, kebijakan itu mulai dilakukan sejak 11-25 Januari 2021.

Namun, dalam PSBB Ketat kali ini, jam operasional mal dan batas waktu makan di tempat ditambah satu jam sehingga menjadi pukul 20.00 WIB. 

Keputusan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Keluar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 22 Januari 2021. 

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," demikian bunyi diktum pertama Kepgub tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement