Proses pembinaan yang dilakukan petugas berlangsung hingga pukul 05.00 WIB karena orangtua terlambat datang. "Kita imbau agar semua orangtua mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluyuran atau nongkrong hingga larut malam dan pagi. Karena bisa memicu terjadinya hal yang tak diinginkan seperti tawuran, tindak kriminal dan lainnya," kata Dede.
Pengawasan PSBB yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas COVID-19 Kelurahan Lubang Buaya ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID 19 dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID 19.
Selain itu Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa PSBB Ketat Menuju PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.