REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi bersama unsur tiga pilar menggelar operasi yustisi dan non yustisi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Operasi ini dilakukan di ruang publik seperti terminal, tempat perekonomian maupun di 12 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah, mengatakan, jumlah pelanggar hingga hari ini berjumlah 813 orang, baik pelanggar Yustisi maupun Non Yustisi.
"Operasi Yustisi dan Operasi Non Yustisi dengan adanya PPKM Jawa-Bali ini akan ditingkatkan dari yang telah kita lakukan saat ini dengan Tim gabungan dari berbagai unsur," jelas Abi, Sabtu (23/1).
Saat ini, kata Abi, pengawasan selalu dilakukan baik secara bersama-sama, ataupun secara sendiri-sendiri dengan jadwal masing-masing. Adapun sanksi bagi pelanggar Yustisi berupa denda dan pelanggar non Yustisi berupa kerja sosial.
"Saat ini akan ditindak tegas bagi pelanggar, untuk Yustisi kita sanksi dengan denda dan non Yustisi dengan sanksi kerja sosial," ungkapnya.
Dalam operasi yustisi, Satpol PP Kota Bekasi baru bisa satu kali persidangan di Terminal Bekasi Timur dengan jumlah pelanggar sebanyak 39 orang dan dikenakan denda sebanyak 10 ribu hingga 20 ribu rupiah, dengan total dana terkumpul 550 ribu dan masuk ke kas daerah (negara).
"Pelanggar non yustisi di sanksi kerja sosial, namun kami berharap tidak ada lagi pelanggar karena demi kesehatan dan keselamatan kita bersama," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespon kasus aktif COVID-19 yang meningkat.
Selama pembatasan pemerintah melakukan pengawasan ketat 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).