Jadi, Indonesia tidak boleh menggugat produsen vaksin COVID-19 jika produk memiliki efek samping bukanlah terkait dengan vaksin produksi Sinovac, melainkan untuk vaksin produksi Pfizer.
Perusahaan farmasi asal Amerika Serikat tersebut meminta Indonesia untuk tidak menuntut jika vaksin memiliki efek samping yang membahayakan.
Untuk memenuhi kebutuhan vaksin COVID-19 dalam negeri, dengan target 181 juta jiwa, pemerintah Indonesia memesan 426 juta dosis, paling banyak dipasok oleh Sinovac yaitu 125 juta dosis.
Dalam berita ini terjadi misinformasi di mana sejumlah pihak mengirim atau membroadcast pesan yang konteksnya tidak lengkap. Misinformasi terjadi ketika individu mereposting atau membagi pesan kepada orang lain yang konteksnya berbeda dari yang sebenarnya.
Informasi bahwa ada perusahaan vaksin meminta Indonesia tidak akan menggugat jika ada efek samping vaksinasi merupakan fakta. Dalam hal ini permintaan produsen vaksin Pfizer.
Namun jika kemudian informasi ini dinarasikan olah berlaku untuk jenis vaksin produk lain seperti Sinovac buatan China, maka itu tidak benar.
Pesan dengan narasi yang membingungkan ini beredar karena ada sejumlah individu yang hanya mengcapture judul berita tanpa menguraikan konteksnya dengan benar.
Dewan Pers selalu mengingatkan masyarakat untuk membaca berita sampai tuntas dan tidak berhenti di judul saja. Apalagi, jika judul berita itu merupakan tangkapan foto yang kemudian dikirim kemana mana.