Sabtu 23 Jan 2021 21:58 WIB

Jika Ada Efek Samping Vaksin, Indonesia tidak Boleh Gugat?

Beredar narasi Indonesia tak boleh gugat produsen vaksin jika ada efek samping

Rep: Antara/ Red: Elba Damhuri
 Seorang petugas kesehatan Indonesia menyuntikkan satu dosis vaksin COVID-19 milik Sinovac saat program vaksinasi di sebuah rumah sakit di Medan, Sumatera Utara, Indonesia, 21 Januari 2021. Indonesia memulai program vaksinasi terhadap penyakit coronavirus (COVID-19) untuk kesehatan medis pekerja dan pejabat tinggi pemerintah pada 14 Januari, sebagai langkah pertama dari upaya vaksinasi nasional.
Foto:

Penjelasan: 

Informasi terkait tak ada gugatan atas efek samping vaksinasi ini memang ada beritanya. Namun, konteksnya adalah terkait penyediaan vaksin Pfizer kepada Indonesia, bukan vaksin lain termasuk Sinovac.

Pada berita Republika.co.id, Selasa 12 Januari 2021, Direktur Umum PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir mengungkapkan sampai saat ini vaksin Pfizer masih dalam proses finalisasi. Ia mengatakan pihak Pfizer menginginkan adanya persetujuan antara Pfizer global dengan pemerintah Indonesia.

"Ada beberapa klausa yang mereka minta diberikan semacam kebebasan atau dilepaskan klaim tuntutan hukum kalau seandainya ada masalah pada saat diberikan program vaksinasi," kata Honesti dalam rapat kerja dengan Komisi IX, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1).

Sampai saat ini klausa tersebut masih dikomunikasikan dengan pemerintah. "Kita masih kita diskusikan sehingga kita tidak dapat cek kosong saja, bagaimana klausal ini kita negosiasikan dengan Pfizer BioNTech," ujar Honesti saat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement