Jumat 22 Jan 2021 17:16 WIB

Polisi Tangkap Petani Kopi Tanam Puluhan Batang Ganja

Polisi menangkap petani kopi menanam 36 batang ganja di belakang rumahnya.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap seorang petani kopi di daerah itu yang kedapatan menanam ganja di belakang rumahnya. Sebanyak 36 batang tanaman ganja diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (22/1) siang, mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah As (37), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang. Tersangka diamankan petugas Jumat dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.

"Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti 36 batang tanaman ganja dengan tinggi kurang lebih 3 meter, kemudian barang bukti lainnya berupa timbangan, ganja kering siap dipasarkan tersimpan dalam tas, bibit ganja dalam bentuk biji, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Empat bilah senjata tajam jenis parang," tutur dia.

Dia menjelaskan, tersangka ini untuk sementara mereka jerat atas pelanggaran pasal 111 ayat 2 UU No. 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

Penangkapan tersangka As ini, kata dia, berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas pada Desember 2020 lalu dan setelah dilakukan penyelidikan yang cukup lama dan kemudian dilakukan penggerebekan.

Lokasi penanaman ganja itu sendiri berada di belakang rumahnya, karena sebelumnya tempat usahanya itu sempat terjadi aksi pencurian sehingga kebun ganja ini dipasangi dinding seng plat yang diberi aliran listrik (stroom) dan tali jebakan, jika ada pencurian bisa langsung diketahui.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas penyidik penanaman ganja itu sudah dilakukan yang bersangkutan sejak setahun belakangan namun belum sempat dijual.

Dia menambahkan, pada penangkapan itu di rumah tersangka juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan (kecepek) jenis laras panjang, sehingga mereka selidiki apakah ini digunakan untuk menjaga kebun ganja atau berburu.

"Tersangka ini sebelum menanam tanaman ganja di atas tanah ukuran kavling yang berada di halaman rumahnya pertama menyemainya terlebih dahulu dengan menggunakan ban motor bekas yang diberi tanah dan ditutup dengan plastik," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement