REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Satuan Petugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Bandung memutuskan untuk melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional untuk dua pekan ke depan. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul pemerintah pusat yang kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan, pemerintah akan segera mengadopsi arahan untuk pelaksanaan PSBB proposional sejak 26 Januari hingga 8 Februari nanti seusai arahan dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan, jika kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung relatif mengkhawatirkan.
"Kondisi Covid-19 di Bandung sangat memprihatinkan," ujarnya di Pendopo Balai Kota Bandung, Jumat (22/1).
Ia melanjutkan, Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2021 tentang PSBB Proposional, masih tetap akan dilaksanakan. Namun, untuk operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran ditambah dari dibatasi hingga pukul 19.00 Wib menjadi 20.00 Wib.
Upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 yaitu penutupan tempat dan fasilitas umum, edukasi protokol kesehatan, optimalisasi testing, tracing dan treatment. Selain itu, penyemprotan desinfektan, buka tutup jalan yang diperluas serta pengawasan aktivitas ekonomi.
"Kami akan melaksanakan perluasan area buka tutup jalan di Kota Bandung dan akan melakukan pembubaran kerumunan lebih masif lagi," katanya.
Oded mengapresiasi aparat kewilayahan yang terus melakukan sosialisasi, penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.