REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kelanjutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional yang dilaksanakan Kota Bandung sejak Senin (11/1) hingga berakhir Senin (25/1) akan ditentukan hari ini, Jumat (22/1). Sebelumnya, pemerintah pusat telah memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk 2 pekan ke depan.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan kelanjutan PSBB proposional akan ditentukan hari ini, Jumat (22/1) pada rapat terbatas forum pimpinan daerah. Ia melanjutkan, akan dilakukan konperensi pers terkait hal tersebut pasca rapat.
"Ada konferensi pers sesaat setelah rapat terbatas," ujarnya, Kamis (21/1).
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded Muhammaf Danial menilai kasus penyebaran Covid-19 di Kota Bandung sudah dalam tahap yang mengkhawatirkan. Ia mengatakan terdapat berbagai faktor dan alasan yang menyebabkan hal tersebut terjadi dan ditengarai saat ini sudah memasuki gelombang Covid-19.
"Memang hari ini dilihat dari sisi perkembangan, ini sangat mengkhawatirkan tapi ini bukan hanya di Kota Bandung saya kira tapi banyak di kota-kabupaten lain. Ini gelombang kedua agak berat," ujarnya, Rabu (20/1).
Oded menuturkan, upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran virus Corona terus dilakukan oleh satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung bersama personel TNI dan kepolisian. Termasuk mencari cara baru agar efektif dalam menekan laju penyebaran virus Corona.
"Saya juga sudah ngobrol dengan pak Ema kemarin dan pak wakil memang update kita harus terus dilakukan karena di Bandung saya lihat terpapar makin banyak. Di pendopo saja dari 50 yang diswab, 6 orang (positif) walaupun OTG," katanya.
Disamping itu, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan di instansi lain membahas terkait kelanjutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional.
Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung merilis hingga Kamis (21/1) terdapat kasus kumulatif Covid-19 mencapai 7.654, kasus aktif 1.638, kasus sembuh 5.848 dan kasus meninggal dunia 168.