Kamis 21 Jan 2021 18:29 WIB

Satgas: Perpanjangan PPKM Belajar dari PSBB Ketat DKI

Penurunan kasus mingguan baru terlihat pada pekan ketiga pelaksanaan PSBB ketat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan pemerintah untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan didasari pembelajaran dari pelaksanaan PSBB ketat oleh Pemprov DKI Jakarta. Berkaca pada pelaksanaan PSBB ketat di DKI Jakarta pada 14 September sampai 5 Oktober 2020 lalu, pembatasan kegiatan tidak akan cukup dilakukan hanya dalam dua pekan. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menarik ke belakang, PSBB ketat dilakukan Pemprov DKI setelah sebelumnya dilakukan PSBB transisi selama lima kali berurutan, sejak 5 Juni sampai 13 September 2020. Dari evaluasi, ujar Wiku, terlihat bahwa penurunan kasus mingguan baru terlihat pada pekan ketiga pelaksanaan PSBB ketat.

Baca Juga

Penurunan kasus ini hanya bertahan selama empat pekan dan kembali melonjak naik pada 2 November 2020 sampai saat ini. Perlu diketahui, lonjakan kasus saat itu terjadi sebagai efek dari libur panjang akhir Oktober. 

"Kita dapat menarik pembelajaran bahwa dampak dari intervensi yang dilakukan baru akan muncul pada pekan ketiga pelaksanaan intervensi tersebut. Sedangkan dampak dari kejadian yang memicu penularan seperti libur panjang biasanya terlihat lebih cepat yakni dalam 7-10 hari saja," ujar Wiku dalam keterangan pers, Kamis (21/1). 

Artinya, upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengetatkan aktivitas masyarakat selama tiga pekan, bisa-bisa gagal hanya dalam waktu sepekan bila ada pemicu penularan yang masif. Hal ini terjadi saat kejadian libur panjang akhir Oktober 2020 lalu. 

"Untuk itu, pelaksanaan intervensi seperti PPKM tentunya butuh waktu untuk dapat kita lihat dampaknya. Dalam sepekan pelaksanaan, evaluasi menunjukkan belum ada perubahan signifikan," kata Wiku. 

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM bagi 73 kabupaten/kota + 4 kabupaten/kota baru, pada 26 Januari sampai 8 Februari 2021 mendatang. Kebijakan ini dijalankan karena angka penularan di tujuh provinsi yang menjalankan PPKM masih belum menunjukkan perbaikan. 

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama sepekan pelaksanaan PPKM, 46 kabupaten/kota menunjukkan peningkatan kasus aktif Covid-19, 24 kabupaten/kota mengalami penurunan, dan 3 kabupaten/kota yang stagnan. Dari indikator kematian pun terlihat adanya perburukan. Ada 44 kabupaten/kota yang angka kematiannya meningkat dan 29 kabupaten/kota menurun. 

Dari aspek angka kesembuhan, sebanyak 37 kabupaten/kota mengalami perburukan dan 36 kabupaten/kota mengalami perbaikan. Sementara dari aspek tingkat keterisian tempat tidur (BOR), ada 66,32 persen dari 73 kabupaten/kota yang memiliki angka BOR di atas 70 persen. 

"Hasil monitoring ini menjadi dasar keputusan perpanjangan PPKM sampai 2 minggu mendatang. Sebagaimana yang secara resmi disampaikan oleh Kemendagri mengingat dampak kebijakan gas rem ini belum sepenuhnya memberikan hasil yang maksimal," ujar Wiku. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement