Atas perbuatannya, Y dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Istri Isa Bajaj (AMP) menjadi korban pelecehan seksual ketika berjalan kaki di sekitar kediamannya, di Kompleks Abadi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Ahad (17/1) siang. Seorang pria yang mengendarai sepeda motor matic warna hitam membuntutinya dari belakang.
Tak lama berselang, pria itu berhenti di samping AMP. Pria yang belakangan diketahui berinisial Y itu lantas melakukan tindakan tak senonoh tersebut.
Insiden tersebut terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Isa Bajaj pun mengunggah tangkapan layar rekaman tersebut di akun Instagram-nya dan mengingatkan masyarakat waspada terhadap aksi pelaku.