Jumat 22 Jan 2021 00:17 WIB

Korupsi Bansos, KPK Dalami Tempat Pembelian Barang Bantuan

Pembelian barang di PT Agri Tekh dilakukan perusahaan pemegang kontrak bansos.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ali Fikri
Foto:

Meski demikian, belum diketahui apa yang digali tim penyidik KPK dari pemilik PT Tigapilar Agro Utama yang menjadi salah satu perusahaan yang mengerjakan pengadaan bansos tersebut. Keterangan Adin Jaelani dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara AIM dan tersangka lainnya.

Perkara pengadaan bansos Covid-19 tidak hanya menjerat JPB. Perkara itu juga mentersangkakan pejabat pembuat komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta satu pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY).

JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

 

JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement