Kamis 21 Jan 2021 17:05 WIB

Alasan dan Kronologi Anak Gugat Bapak Rp 3,2 M di Bandung

Seorang anak menggugat bapaknya ke PN Bandung terkait kontrakan tempat ia berusaha.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Kantor Pengadilan Negeri Bandung di Jl RE Martadinata.
Foto:

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengungkapkan konflik antaranak dan bapak tersebut bermula dari penggugat, Deden yang mengontrak rumah bapaknya di Jalan A.H Nasution, Cinambo, Kota Bandung sejak 2012. Pada 2020, Koswara hendak menjual rumah tersebut karena desakan ekonomi.

"Di situ ada konflik, anaknya tidak ingin dijual ingin usahanya tidak terganggu dan ingin tetap kontrak. Terjadi konflik, akhirnya karena konflik tersebut dari pihak anak dan beberapa saudara melakukan gugatan ada ganti rugi. Mereka keberatan dengan tindakan itu menggugat Rp 3,2 miliar," ujarnya saat dihubungi, Selasa (19/1).

Ia mengungkapkan, kronologi permasalahan antaranak dan bapak tersebut relatif panjang. Namun, poin pokok permasalahannya yaitu penggugat yang keberatan sudah mengontrak 8 tahun sejak 2012 dan pada 2020 diberhentikan secara sepihak.

"Uangnya sempat dikembalikan (oleh Pak Koswara) per Oktober 2020 dikembalikan Rp 8 juta," katanya. Bobby mengatakan, pihaknya terpanggil untuk membantu tergugat yang digugat anaknya.

"Kami merasa ada nilai kemanusiaan yang tidak dilepaskan hati advokat, kami terpanggil membela pak Koswara digugat anak kandungnya," katanya.

Ia berharap peristiwa yang terjadi tidak menjadi preseden buruk bagi bapak-bapak ke depan. "Perjuangan orang tua tidak bisa tergantikan oleh apapun. Tim kuasa hukum, siapa yang berani melawan orang tua karena harta, akan kami bela," katanya.

photo
Antiribet, 7 Sedekah Jariyah Mudah Dilakukan. Amal jariyah - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement