Kamis 21 Jan 2021 16:27 WIB

Selama 2020 MK Hanya Kabulkan Tiga Perkara Pengujian UU

Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian perkara selama 82 hari kerja.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Foto:

Selain itu, menurut Anwar, MK mencatat rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian perkara selama 82 hari kerja atau setara 3,9 bulan berperkara. Jika dilihat dari hari kalender, jangka waktu 82 hari kerja itu sama dengan 122 hari kalender.

"Secara faktual, jangka waktu tersebut lebih cepat dibandingkan dengan tahun 2019. Pada 2019 mahkamah membutuhkan waktu 93 hari kerja atau setara 4,4 bulan berperkara," terang dia.

Dia menilai, catatan itu menunjukkan peningkatan kinerja MK. Dia melihat hal tersebut sebagai bentuk komitmen MK untuk semakin mempercepat penyelesaian perkara yang kembali dapat diwujudkan.

MK menggelar sidang pleno khusus ini dengan harapan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Dengan begitu, publik diharapkan akan terlibat dan berpartisipasi menjaga serta bersama-sama dengan kiprah KPK. Kegiatna ini pun disebut sebagai upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitasnya.

 

Pada kegiatan ini MK mengundang sejumlah pihak, yakni para pimpinan lembaga negara, para duta besar negara sahabat, para menteri kabinet Indonesia Maju UU, rektor dan dekan fakultas hukum perguruan tinggi, dan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement