Kamis 21 Jan 2021 16:27 WIB

Selama 2020 MK Hanya Kabulkan Tiga Perkara Pengujian UU

Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian perkara selama 82 hari kerja.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat peningkatan jumlah perkara pengujian undang-undang (UU) yang diregistrasi dalam setahun pada 2020 dari tahun sebelumnya. Sepanjang 2020, MK meregistrasi 139 perkara pengujian UU, sementara pada 2019 hanya 85 perkara.

"Untuk tahun 2020 mahkamah meregistrasi 139 perkara pengujian UU. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding tahun 2019, yakni sebanyak 85 perkara," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2020 yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (21/1).

Menurut Anwar, 139 perkara itu terdiri dari 109 perkara yang diregistrasi pada 2020 dan ditambah dengan 30 perkara yang belum selesai disidangkan hingga akhir tahun 2019 lalu. Dari jumlah tersebut, MK telah memutus sebanyak 89 perkara.

"Artinya mahkamah telah menyelesaikan 64,02 persen perkara. Sedangkan 50 perkara atau 35,98 persen masih dalam proses pemeriksaan," kata dia.

Anwar menerangkan, jika dilihat amar dari 89 putusan tersebut, tiga perkara dikabulkan, 27 perkara ditolak, 45 perkara tidak dapat diterima, dan 14 perkara ditarik kembali. Dalam menangani dan memutus perkara selama 2020, MK menggelar 834 persidangan yang terdiri dari rapat permusyawaratan hakim (RPH), sidang panel, dan sidang pleno.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement