Rangkaian penyidikan awal tersebut, setelah Jampidsus menerbitan surat perintah penyidikan, Senin (18/1) untuk meningkatkan status penyelidikan dalam dugaan korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan BPJS Naker. Jampidsus Ali Mukartono, kemarin (19/1) menerangkan, dugaan korupsi di BPJS Naker mirip dengan penyimpangan PT Asuransi Jiwasraya.
Kata Ali Mukartono dugaan sementara penyidikan, meyakini adanya penyimpangan terkait transaksi investasi saham dan reksa dana yang merugikan keuangan negara. “(Kasus BPJS Naker), hampir sama kayak Jiwasraya. Itukan terkait investasi juga. Dia punya duit investasi keluar. Uang negara pokonya,” kata Ali, Selasa (19/1). Kata dia, penggunaan uang negara yang digunakan tersebut, diduga merugi karena adanya penyimpangan, dan praktik korupsi.
“Ada dugaan yang tidak bener kan? Makanya ke penyidikan,” terang Ali. Namun Ali menambahkan, tim penyidikan di Jampidsus belum memiliki angka pasti besaran kerugian negara. “Belum. Belum sampai ke situ, nanti kita tunggu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” terang Ali menambahkan. Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, nilai transaksi investasi saham dan reksadana yang diduga bermasalah, senilai Rp 40-an triliun.