Pihaknya berharap fasilitas cuci tangan bagi pembeli ditempatkan sebelum masuk tempat usaha atau ada di depan. Dengan begitu, ketika pengunjung atau pembeli masuk ke tempat usaha sudah menerapkan salah satu protokol kesehatan yang penting tersebut.
"Kemudian penataan tempat duduk supaya diatur jaga jarak, karena ketika kami operasi masih banyak pemilik usaha membiarkan, juga ketika ada yang mau membeli tidak pakai masker dibolehkan masuk, padahal seharusnya tidak," kata Yulius.
Kepala Satpol PP juga mengatakan, selain tempat usaha kuliner ditutup sementara, pemilik juga diberikan edukasi tentang pentingnya penerapan prokes. Oleh petugas, KTP pemilik usaha disita untuk kemudian dapat diambil dengan menunjukkan pengantar dari pemerintah desa setempat.
"Jadi rata-rata dari usaha kuliner, yang banyak belum taat penerapan prokes memang pelaku usaha kuliner, kalau toko modern seperti minimarket berjejaring itu malah sudah taat terhadap instruksi bupati, dengan mematuhi operasional jam buka dan penerapan prokes," katanya.