Rabu 20 Jan 2021 13:09 WIB

Langgar PPKM, 2 Rumah Makan di Solo Ditutup Sementara

Rumah makan itu maskih nekat melanggar protokol kesehatan padahal sudah diperingatkan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andi Nur Aminah
Dua restoran di Solo ditutup sementara karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) -- ilustrasi
Foto: Republika
Dua restoran di Solo ditutup sementara karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) -- ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo menutup sementara dua rumah makan lantaran melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dua rumah makan tersebut diketahui masih nekat melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 meski sudah diberi peringatan.

Kepala Satpol PP, Arif Darmawan, mengatakan, dari hasil patroli penegakan aturan PPKM, masih ada pelanggaran-pelanggaran khususnya rumah makan. Sedangkan untuk tempat hiburan hampir tidak ada pelanggaran.

Baca Juga

"Kalau rumah makan itu masih ada kerumunan dan pengunjungnya tidak memakai masker. Kami juga masih menemukan warung yang penyajiannya mengambil sendiri, di Surat Edaran bilang tidak boleh harusnya itu karena sendoknya satu kan tangannya ganti-ganti," terang Arif kepada wartawan, Rabu (20/1).

Pada operasi Selasa (19/1) malam, Satpol PP menemukan pelanggaran di 38 warung makan. Arif menyatakan sudah memberikan peringatan kepada warung makan yang melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan terdiri dari Surat Peringatan (SP) 1 berupa teguran lisan, SP 2 berupa teguran tertulis, dan SP 3 penutupan sementara. Sampai saat ini, sedikitnya 150 warung makan yang mendapatkan SP 2.

"Sudah ada yang sampai ditutup dua tempat, rumah makan, ya karena nekat. Kami hanya melakukan penutupan saat itu, kelanjutannya menjadi kewenangan Dinas Perdagangan untuk memberikan rekomendasi penutupan berapa lama, maksimalnya kan sampai dua bulan," paparnya.

Arif menambahkan, pemilik rumah makan yang ditutup sementara itu memiliki niat baik untuk mengikuti aturan. Mereka mengaku kesulitan menghitung batasan pengunjung makan di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk yang ada.

Menurutnya, selama PPKM ini justru rumah makan kategori kecil yang ramai pengunjung, termasuk kedai kopi. Hal itu lantaran tersedianya fasilitas jaringan internet. "Yang melanggar sudah kami beri SP 1 dan SP 2, kalau yang SP 2 melanggar lagi nanti kami tutup sementara," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement