Rabu 20 Jan 2021 07:28 WIB

Kasus Pembunuhan Laskar FPI ke ICC Den Haag Belanda

Tim advokasi korban melampirkan dokumen dan fakta kejadian atas kasus pelanggaran HAM

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
 Salah satu anggota Tim Advokasi Korban, Minarman.

Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, 10 yang tewas tersebut, empat di antaranya berusia anak-anak. Komnas HAM juga mengatakan, dari 10 yang meninggal dunia tersebut, sembilan di antaranya tewas lantaran peluru tajam dari senjata api yang diduga milik aparat keamanan. 

Satu korban lainnya, hilang nyawa karena pukulan benda keras yang juga diduga dilakukan oleh aparat keamanan saat penangkapan terduga demonstran. Dalam rekomendasi TPF Komnas HAM meminta pemerintah, dan kepolisian agar mengusut, dan mengadili, serta menghukum pelaku penembakan tersebut.

Akan tetapi, dua tahun setelah peristiwa tersebut, tak ada satupun pelaku penembakan yang diadili dan dihukum. Sedangkan, peristiwa 7 Desember 2020, yaitu insiden penembakan mati enam laskar FPI yang dilakukan oleh kepolisian.

Komnas HAM dalam hasil penyelidikannya menyebutkan penembakan mati yang terjadi di Tol Japek Km 49 dan Km 50 tersebut, rangkaian dari aksi pengintaian, dan pembuntutan yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya, terhadap pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab. 

Dalam kesimpulan dan rekomendasinya, Komnas HAM menilai penembakan mati empat, dari enam laskar FPI oleh anggota kepolisian tersebut, adalah pelanggaran HAM berupa unlawfull killing, atau pembunuhan di luar hukum. Komnas HAM, juga meminta agar pemerintah, memastikan adanya penegakan hukum pidana yang adil dan independen terhadap anggota kepolisian, pelaku penembakan mati para laskar FPI tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement