Rabu 20 Jan 2021 07:28 WIB

Kasus Pembunuhan Laskar FPI ke ICC Den Haag Belanda

Tim advokasi korban melampirkan dokumen dan fakta kejadian atas kasus pelanggaran HAM

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
 Salah satu anggota Tim Advokasi Korban, Minarman.

Dalam laporan berbahasa Inggris tersebut, Tim Advokasi menilai, terjadinya praktik pembiaran tanpa hukuman yang dilakukan Pemerintah Indonesia atas dua peristiwa pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap rakyatnya sendiri. Pembiaran tersebut berupa ketidakmampuan dan keengganan pemerintah Indonesia memastikan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku-pelaku pembunuhan dalam peristiwa 21-22 Mei dan 7 Desember.

“Kami berjuang untuk keadilan dan memutus rantai impunitas yang sudah sangat mengerikan di negeri ini. Kami akan memberikan informasi-informasi pelanggaran HAM berat kepada komunitas HAM internasional (ICC) karena terbukti sistem hukum Indonesia yang tidak menghendaki dan tidak mampu memutus mata rantai pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini pelakunya masih berkeliaran mengancam warga sipil di Indonesia,” begitu isi laporan Tim Advokasi tersebut. 

Tim Advokasi juga meminta agar ICC dengan segala kemampuan, mendesak Pemerintah Indonesia agar menghentikan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dilakukan aparatur negara terhadap warga negaranya sendiri. “Kami memohon secara hukum untuk meminta Anda (ICC) menghentikan rezim Indonesia yang secara konsisten dan berkelanjutan menggunakan cara-cara intimidasi, penghilangan paksa, penyiksaan, pembunuhan, dalam melengkapi kebijakan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh kritis,” begitu isi terakhir laporan tersebut.

Dia menyebutkan, tragedi 21-22 Mei 2019 di Jakarta dan peristiwa 7 Desember 2020 di Tol Japek Km 50, dua kejadian terpisah. Tragedi 21-22 Mei, peristiwa tewasnya 10 warga sipil di kawasan Tanah Abang, Petamburan, Jakarta Pusat, saat kerusuhan penolakan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement