Rabu 20 Jan 2021 07:28 WIB

Kasus Pembunuhan Laskar FPI ke ICC Den Haag Belanda

Tim advokasi korban melampirkan dokumen dan fakta kejadian atas kasus pelanggaran HAM

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
 Salah satu anggota Tim Advokasi Korban, Minarman.
Salah satu anggota Tim Advokasi Korban, Minarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melaporkan tragedi Jakarta 21-22 Mei 2019 dan peristiwa pembunuhan 7 Desember 2020 di Tol Japek Km 50 ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Pelaporan itu dilakukan karena menilai dua kejadian tersebut sebagai pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat resmi negara.

Salah satu anggota Tim Advokasi Korban, Munarman, mengatakan, pelaporan tersebut resmi dilayangkan pada 16 Januari 2021. Munarman mengirimkan bukti pelaporan tersebut pada Selasa (19/1) malam dengan menyampaikan gambar tangkapan layar aduan yang dikirimkan kepada Juru Bicara dan Kepala Departemen Luar Negeri ICC Fadi El-Abdallah. 

“Ini bukti pelaporan Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM berat, tragedi 21-22 Mei 2019 dan pembantaian 7 Desember oleh aparat negara ke ICC,” kata Munarman lewat pesannya kepada Republika, Selasa (19/1) malam. 

photo
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat. (ANTARA/M Ibnu Chazar)
 

Munarman adalah Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI). Dalam pelaporan tersebut, kata dia, Tim Advokasi Korban melampirkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta kejadian terkait dua peristiwa yang menewaskan total 16 nyawa sipil di tangan kepolisian tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement