Selasa 19 Jan 2021 21:06 WIB

Ajak WNA ke Bali Saat Pandemi, Kristen Gray Dideportasi

Kemenkumham mendeportasi WNA AS Kristen Antoinette Gray.

Rep: Rizkyan Adiyudha  / Red: Bayu Hermawan
Warga negara Amerika berinisial KAG (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021). KAG yang viral terkait cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Warga negara Amerika berinisial KAG (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021). KAG yang viral terkait cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi warga negara Amerika Serikat (AS) Kristen Antoinette Gray. Dia belakangan viral lantasan mengajak warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

"Warga negara AS atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran)," kata Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan, Selasa (19/1).

Baca Juga

Jamaruli mengatakan, untuk sementara Kristen Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk proses pendeportasian. Gray telah melanggar pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut memberikan kewenangan pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement