Selasa 19 Jan 2021 16:39 WIB

Vaksinasi dalam Syariat Islam, Halalkah?

Vaksinasi sesungguhnya sesuai tujuan dari syariat.

Efikasi vaksin Covid-19. Ilustrasi
Foto:

Menurut sabda Rasulullah SAW, mukmin yang kuat lebih disukai daripada yang lemah, bisa dimaknai kuat fisik dan daya tahan tubuhnya. Nabi pun mengajarkan mengonsumsi tujuh kurma ajwa setiap pagi sebagai penangkal racun dan sihir (HR Bukhari Muslim).

Jadi, imunisasi ataupun vaksinasi tak melanggar prinsip Islam. Namun, kontroversi mencuat karena mempersoalkan kehalalan bahannya. Untuk itu, umat Islam cukup mempercayakan kepada MUI, yang memiliki otoritas hukum menentukan kehalalan.

Soal imunisasi, ditetapkan kehalalannya dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016. Begitu pula, vaksin Sinovac. Dalam fatwanya Nomor 2 Tahun 2021, MUI menegaskan vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan Bio Farma suci dan halal, dapat digunakan untuk umat Islam.

MUI juga menjelaskan, proses produksi vaksin Covid-19 terbukti tidak memanfaatkan (intifa') babi atau bahan tercemar babi dan turunannya. Selain itu, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia.

Meskipun proses produksi bersentuhan dengan barang najis mutawassithah dan dihukumi mutanajjis, sudah dilakukan penyucian hingga memenuhi ketentuan penyucian secara syar'i. Jadi sudah jelas, umat Islam tidak perlu ragu lagi.

Perkembangan ilmu pengobatan modern sejalan dengan prinsip Islam, yang menghargai ilmu pengetahuan. Ilmu vaksin sudah berkembang pesat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement