REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Lebih dari sepekan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diberlakukan di Kabupaten Banyumas. Namun sejauh ini, penyebaran kasus Covid 19 masih belum berhasil ditekan. "Pengetatan yang dilakukan selama lebih sepekan ini, masih belum mampu menekan kasus Covid 19 di Banyumas" kata Bupati Achmad Husein, Selasa (19/1).
Terkait hal ini, Bupati memutuskan untuk memperluas pembatasan yang dilakukan. Antara lain, dengan memberlakukan pemeriksaan di jalur keluar masuk wilayah Banyumas. "Kita lakukan pembatasan di perbatasan. Pendatang dari luar kota yang hendak masuk wilayah Banyumas, wajib menunjukkan dokumen tes cepat antigen dengan hasil nonreaktif atau tes PCR dengan hasil negatif," jelasnya.
Untuk itu, Husein mengatakan tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan menggelar razia di lima pintu masuk Banyumas, mulai Rabu (20/1). Namun dia menyebutkan, razia tidak dilakukan setiap hari di setiap pintu masuk. "Razia pemeriksaan, kita lakukan secara acak. Baik lokasinya, maupun waktunya," jelasnya.
Dalam razia tersebut, bupati menyatakan, petugas razia akan dilengkapi dengan petugas dari Dinas Kesehatan yang menyediakan jasa pelayanan tes antigen. Dengan demikian, pendatang yang yang tidak membawa hasil rapid test antigen, bisa tes di lokasi. "Tapi ini tidak gratis. Pendatang harus mengganti biaya ongkos rapid tes antigen," katanya.
Bila dari tes di lokasi hasilnya reaktif, bupati menyatakan, pendatang wajib menjalani isolasi atau perawatan di rumah sakit. Sedangkan bagi pendatang yang hasil tesnya negatif, diizinkan untuk meneruskan perjalanan ke Banyumas.
Menyusul dampak PPKM yang dinilai belum mampu menekan kasus Covid-19 secara signifikan, Achmad Husein juga meminta agar masyarakat Banyumas menaati seluruh ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. "Jangan sampai PPKM ini mubazir, tidak ada dampaknya terhadap penurunan kasus Covid-19," katanya.