Selasa 19 Jan 2021 16:09 WIB

Banten Perpanjang Lagi PSBB Hingga 17 Februari 2021

Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai 19 Januari hingga 17 Februari.

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Pemprov Banten memperpanjang masa PSBB hingga 17 Februari. Foto, pekerja membersihkan halaman Gelanggang Olah Raga (GOR) Maulana Yusuf yang ditutup terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Alun-alun Serang, Banten.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pemprov Banten memperpanjang masa PSBB hingga 17 Februari. Foto, pekerja membersihkan halaman Gelanggang Olah Raga (GOR) Maulana Yusuf yang ditutup terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Alun-alun Serang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 17 Februari 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 tentang perpanjangan tahap kelima pembatasan sosial berskala besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. 

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari yang dimulai pada 19 Januari 2021 sampai 17 Februari 2021. "Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021," ujar Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti dalam keterangannya, Selasa (19/01). 

Baca Juga

Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan, alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten. Kasus masih terbilang cukup tinggi, sementara kondisi kapasitas RS semakin menipis. 

Melalui Keputusan itu, Pemprov Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta terus konsisten melakukan penerapan 4M. 

Sementara itu, untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota. Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/wali kota yang bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement