Selasa 19 Jan 2021 06:22 WIB

Ketua DPRD DKI: Perpanjang PSBB Ketat Jika Kasus Belum Turun

'Masyarakat sadar diri lah, ikuti aturan, karena masalahnya kasus makin bertambah.'

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi
Foto: Republika/Febryan A
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, jumlah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota hingga kini masih cukup tinggi. Prasetyo pun mengusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperpanjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. 

"Ada penurunan enggak setelah di PSBB ketat ini? Kalau enggak, kita akan perpanjang lagi karena besar sekali ini (kasus positif Covid-19 di Jakarta)," kata Prasetyo di Balai Kota Jakarta, Senin (18/1).

Baca Juga

Prasetyo juga meminta Pemprov DKI untuk lebih meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, dia pun meminta masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan yang telah ditentukan.

"Saya juga minta masyarakat sadar diri lah, istilahnya sekarang ikuti aturan dulu, karena masalahnya kasus makin bertambah," kata dia.

Tidak hanya itu, Prasetyo mengatakan, perusahaan maupun perkantoran yang ada di Jakarta pun harus turut mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku selama PSBB ketat ini. Menurut politikus PDIP itu, Pemprov DKI perlu memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan kapasitas bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 persen.

"25 persen di kantor itu harus dijalankan. Enggak bisa enggak. Kalau enggak, terus meningkat (kasus Covid-19), akhirnya masyarakat sendiri yang rugi," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu menindaklanjuti keputusan pemerintah yang memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021.

Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. “Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement