Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz melihat, KPU berada dalam keadaan sulit. Sebab Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusannya telah membatalkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Evi Novida Ginting dari jabatan komisioner KPU periode 2017-2022.
"Kalau KPU tidak mengangkat kembali, putusan PTUN-nya sudah ada, jadi agak bingung juga di KPU ini. Apakah itu betul-betul kesalahan etik di dalam penyelenggaraan kepemiluan atau ada hal lain yang berkaitan dengan integritas yang bersangkutan selaku ketua KPU," ucapnya.
Anggota Komisi II DPR Wahyu Sanjaya mengaku heran dengan cara DKPP yang dengan cepat memproses persidangan pemberhentian Arief Budiman. Di saat bersamaan proses pilkada juga tengah berjalan.
"Kan lucu tadi pilkada dinyatakan selesai tidak bermasalah, mendapat pujian dari seluruh republik ini bahkan dari dunia, begitu nanti putus DKPP orangnya dipecat jadi penyelenggara," tuturnya.