Selasa 19 Jan 2021 14:41 WIB

Komisi II Cecar DKPP Soal Putusan Memberhentikan Ketua KPU

Anggota Komisi II DPR menyoroti pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Foto:

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Mohamad Muraz melihat, KPU berada dalam keadaan sulit. Sebab Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusannya telah membatalkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Evi Novida Ginting dari jabatan komisioner  KPU periode 2017-2022. 

"Kalau KPU tidak mengangkat kembali, putusan PTUN-nya sudah ada, jadi agak bingung juga di KPU ini. Apakah itu betul-betul kesalahan etik di dalam penyelenggaraan kepemiluan atau ada hal lain yang berkaitan dengan  integritas yang bersangkutan selaku ketua KPU," ucapnya.

Anggota Komisi II DPR Wahyu Sanjaya mengaku heran dengan cara DKPP yang dengan cepat memproses persidangan pemberhentian Arief Budiman. Di saat bersamaan proses pilkada juga tengah berjalan.

"Kan lucu tadi pilkada dinyatakan selesai tidak bermasalah, mendapat pujian dari seluruh republik ini bahkan dari dunia, begitu nanti putus DKPP orangnya dipecat jadi penyelenggara," tuturnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement