Senin 18 Jan 2021 17:19 WIB

Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Digagalkan

Benih lobster akan dibawa ke Jakarta untuk selanjutnya diselundupkan ke luar negeri.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Barang bukti benih lobster yang diamankan saat rilis kasus.
Foto:

Widihandoko menerangkan, modus yang dilakukan tersangka yakni mendapatkan benih lobster dari nelayan sekitar Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, benih lobster dipacking dan dibawa menggunakan kendaraan roda empat Grand Max.

Tersangka pun dijerat Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, perkiraan kerugian negara akibat dugaan penyelundupan benih lobster jenis pasir itu mencapai sekitar Rp 14,06 miliar. Sedangkan kerugian negara akibat dugaan penyelundupan benih lobster jenis mutiara itu mencapai Rp 245 juta.

"Jadi estimasi total kerugian negara mencapai sekitar Rp 14,3 miliar," ujar Widihandoko.

Sementara itu, Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Cirebon, Obing Hobir As’ari, mengungkapkan, puluhan ribu benur yang berhasil diamankan dari tangan tersangka selanjutnya akan dilepasliarkan. "Untuk lokasinya ada dua pilihan. Yakni, di Pulau Biawak dan di Pangandaran," ujarnya. 

Namun, pelepasliaran di Pulau Biawak saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan karena cuaca yang tidak mendukung. Karena itu, pelepasliaran akan dilakukan di Pangandaran.  

 

Benur tersebut juga sudah diamati, direoksigen, dan siap untuk dilepaskan kembali ke alam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement