Senin 18 Jan 2021 15:25 WIB

Wali Kota Bogor Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus RS Ummi

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS Ummi.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bogor, Bima Arya menghadiri undangan pemeriksaan sebagai saksi kasus rumah sakit (RS) Ummi yang  melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS), Bima Arya datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1) Pukul 13.40 WIB.
Foto:

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, HRS dan menantunya Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat. Nama terakhir dijadikan sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah mengabaikan tanggung jawabnya mengelola rumah sakit yang merupakan rujukan penanganan Covid-19. Dia juga diduga tidak menjalankan tugasnya dengan terus berkoordinasi dan membagikan informasi kepada Satgas Covid-19

Awal mula kasus RS Ummi ini terjadi pada pertengahan November 2020 lalu, saat pihak RS Ummi diduga menutupi kejelasan status tes swab HRS yang tengah dirawat. Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta pihak rumah sakit transparan soal hasil tes swab pentolan FPI itu, tapi tidak ada kejelasan. Kemudian tes usapnya juga dituduh tidak sesuai prosedur, sebab saat Satgas Covid-19 ingin melakukan tes swab langsung dihalangi. 

Selanjutnya saat pasien HRS memutuskan untuk pulang perawatan dan diperbolehkan pihak rumah sakit. Karena, kepulangannya tanpa diketahui oleh pemerintah setempat dan ditambah kondisi kesehatannya, termasuk hasil tes swabnya pun masih dalam tanda tanya. Belakangan diketahui HRS sempat positif Covid-19 tapi pihak RS Ummi tidak menyampaikan ke Satgas Covid-19.

 

Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis, yaitu, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik, sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement