Ahad 17 Jan 2021 01:10 WIB

Bareskrim Polri Periksa Dirut RS Ummi di Rumahnya

Andi Tatat dinilai menghalangi petugas mengambil hasil swab test Rizieq Shihab.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat (kanan) bersama Direktur Umum Najamudin (kiri).
Foto:

Selain Tatat, polisi juga telah memeriksa Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya Hanif Alatas pada Jumat (16/1) kemarin. Hanif diduga turut membantu dengan menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular. Kemudian Hanif juga tidak memberikan hasil tes usap HRS kepada Satgas Covid-19 yang sudah mendatangi ke RS Ummi. Padahal, kata Andi, pada saat itu hasil tes usap HRS diperlukan untuk dimasukkan ke dalam data laporan.

"Tapi tidak dikasih datanya, nggak dibuka informasi itu. Karena kan informasi itu harus masuk ke dalam daftar ke dalam sistem harus dilaporkan di sistem," ungkap Andi.

Awal mula kasus RS Ummi ini terjadi pada pertengahan November 2020 lalu, saat pihak RS Ummi diduga menutupi kejelasan status tes swab HRS yang tengah dirawat. Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta pihak rumah sakit transparan soal hasil tes swab pentolan FPI itu, tapi tidak ada kejelasan. Kemudian tes usapnya juga dituduh tidak sesuai prosedur, sebab saat Satgas Covid-19 ingin melakukan tes swab langsung dihalangi. 

Selanjutnya saat pasien HRS memutuskan untuk pulang perawatan dan diperbolehkan pihak rumah sakit. Karena, kepulangannya tanpa diketahui oleh pemerintah setempat dan ditambah kondisi kesehatannya, termasuk hasil tes swabnya pun masih dalam tanda tanya. Belakangan diketahui HRS sempat positif Covid-19 tapi pihak RS Ummi tidak menyampaikan ke Satgas Covid-19.

 

Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis, yaitu, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik, sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement