Sabtu 16 Jan 2021 04:12 WIB

Dampak PPKM Belum Terasa

Pengawasan terhadap pelanggaran protokol kesehatan harus dilakukan terus menerus

Personel gabungan Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar Induk Rau, Serang, Banten, Rabu (13/1/2021). Operasi tersebut digelar untuk mendisiplinkan warga dalam mematuhi ketentuan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanggal 11-25 Januari 2021 guna menekan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Personel gabungan Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar Induk Rau, Serang, Banten, Rabu (13/1/2021). Operasi tersebut digelar untuk mendisiplinkan warga dalam mematuhi ketentuan protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanggal 11-25 Januari 2021 guna menekan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Belum ada peru bahan signifikan terkait pengendalian penularan Covid-19 pada pekan pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang mencatat peningkatan kasus Covid-19 masih bergulir di rentang angka yang sama.

"Sampai saat ini masih sama, kasus masih banyak. RS (rumah sakit) dan rumah singgah masih penuh. Sama dengan satu sampai dua pekan yang lalu," ujar Ketua Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi kepada Republika, Jumat (15/1).

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM di Pulau Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari. PPKM ini diharapkan bisa menekan penularan Covid-19 yang situasinya kian mengkhawatirkan.

Hendra tak memungkiri memang hingga saat ini belum ada perubahan signifikan pada pekan pertama penerapan PPKM. Yang saat ini perlu ditekankan, menurut Hendra, untuk mencapai keberhasilan PPKM butuh upaya pengetatan dalam hal pengawasan. "Sebenar nya pengetatan operasi-operasi yustisi (perlu lebih digencarkan)," kata dia.

Namun, Hendra mengatakan, evaluasi PPKM akan lebih tepat dila kukan setelah 10-14 hari dari awal pemberlakuan. Data-data yang didapat direntang waktu itu bisa dijadikan bahan untuk evaluasi dan bisa melihat adanya perubahan angka statistik yang terjadi.

Saat ini, lanjut Hendra, kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang rata-rata berkisar pada peningkatan sebanyak 30 sampai 50 kasus per hari. Adapun, okupansi RS, kata dia, bergerak fluktuatif, namun relatif penuh atau bisa disebut 100 persen tempat tidur untuk pasien Covid-19 semuanya terisi.

Tiga kali kasus harian mencatatkan rekor tertinggi di pekan pertama PPKM. Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan ada 12.818 kasus baru pada Jumat (15/1). Angka ini menjadi kasus harian tertinggi sepanjang pandemi Covid-19 melanda Indonesia dalam 10 bulan terakhir.

Rekor sebelumnya baru saja pecah pada Kamis (14/1) kemarin dengan 11.557 kasus baru dan Rabu (13/1) dengan 11.278 kasus. Artinya, rekor kasus harian pecah dalam tiga hari berurutan. Kondisi ini menunjukkan bahwa penularan Covid-19 di Tanah Air makin parah.

Dalam 24 jam terakhir, tingkat positif atau positivity rate Covid-19 harian di Indonesia juga dilaporkan sebesar 25,9 persen, dengan jumlah orang yang diperiksa 49.466 orang. Capaian angka positivity rate hari ini memberi gambaran bahwa terdapat satu orang positif dari setiap empat orang yang dites.

Penambahan kasus pada Jumat (15/1), Jawa Barat menggeser posisi DKI Jakarta yang biasanya duduk di peringkat pertama angka kasus tertinggi. Jawa Barat melaporkan 3.095 kasus baru, sementara DKI Jakarta menyusul dengan 2.541 kasus.

Di posisi ketiga, Jawa Tengah mencatatkan 1.993 kasus baru. Sementara Jawa Timur dan Sula wesi Selatan menyusul dengan angka masing-masing 1.198 dan 649 kasus.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menambah empat daerah yang menerapkan PPKM. Sehingga, total ada 15 daerah di Jatim yang menerapakan PPKM. Empat daerah tersebut, yakni Kabupaten Mojokerto, Kota Mojo kerto, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Kediri.

Khofifah tidak menjelaskan alasan penambahan empat kabupaten/kota yang menerapkan PPKM itu. Namun, berdasarkan data terbaru Satgas Covid-19 Jatim, empat daerah itu sekarang masuk zona merah Covid-19. "Kita harus optimis insya Allah Jatim bisa," kata Khofifah.

Sosiolog Universitas Udayana Bali, Wahyu Budi Nugroho, mengatakan, jumlah penegak hukum selama penerapan PPKM Pulau Jawa-Bali perlu diperbanyak. Langkah itu untuk memastikan pengawasan protokol kesehatan dapat dilakukan lebih efektif.

"Sanksi saya nilai sudah cukup efektif, tetapi menurut saya yang lebih urgen, jumlah penegak hukum di lapangan yang justru perlu diperbanyak, ini untuk mengimbangi besarnya jumlah masyarakat yang masih melakukan mobilitas," kata Wahyu.

Menurut dia, penambahan penegak hukum, perlu ditugaskan di setiap tempat ibadah, pertokoan, ruang-ruang publik, dan sebagainya. Keberadaan petugas dalam melakukan pengawasan ini sebaiknya dilakukan secara terus-menerus, bukan hanya sesekali, terkadang ada terkadang tidak.

Akhir-akhir ini agaknya masyarakat memang sudah jenuh dengan berbagai aturan atau protokol terkait pandemi. "Jadi, perlu juga ketegasan petugas di lapangan untuk terus mengingatkan dan tak segan-segan menghukum mereka yang melanggar," ujar dia. (sapto andika candra/dadang kurnia/eva rianti/antara, ed: mas alamil huda)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement