Jumat 15 Jan 2021 22:47 WIB

Satpol PP DKI Tindak 1.926 Pelanggar Prokes Selama PSBB

Satpol PP DKI menyebut ada 471 pelanggaran rumah makan hingga 14 Januari

Petugas Satpol PP berjaga saat Operasi Yustisi protokol kesehatan COVID-19 di kawasan Bundaran Bulungan, Blok M, Jakarta, Sabtu (14/11/2020). Operasi tersebut digelar agar warga mematuhi protokol kesehatan sehingga dapat menekan angka penularan kasus COVID-19 di DKI Jakarta
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Petugas Satpol PP berjaga saat Operasi Yustisi protokol kesehatan COVID-19 di kawasan Bundaran Bulungan, Blok M, Jakarta, Sabtu (14/11/2020). Operasi tersebut digelar agar warga mematuhi protokol kesehatan sehingga dapat menekan angka penularan kasus COVID-19 di DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta hingga saat ini telah menindak ribuan pelanggaran, termasuk 1.926 pelanggar masker, menyusul Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai arahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Jumat, menyebutkan ribuan pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran masker perorangan, pelanggaran protokol rumah makan/restoran dan pelanggaran protokol perkantoran, tempat usaha dan tempat industri.

Data menyebutkan, hingga 14 Januari 2021, juga ditindak 471 pelanggaran restoran/rumah makan dan 581 pelanggaran perkantoran.

Selain penindakan pelanggaran masker, juga dilakukan penindakan terhadap pendataan buku tamu dan bentuk pelanggaran PSBB lainnya.

Karena itu, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Rincian pelanggaran

Berikut ini disampaikan, hingga 14 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, aneka tindakan penertiban itu yakni :

A. Perorangan (tidak memakai masker)

- Kerja Sosial = 1.926

- Denda = 61

- Jumlah = 1.987

B. Restoran/rumah makan

- Denda = delapan

- Penghentian Sementara Kegiatan = tujuh

- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 37

- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0

- Tidak ditemukan Pelanggaran = 347

- Jumlah = 471

C. Perkantoran, tempat usaha, tempat industri

- Denda = satu

- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = empat

- Teguran Tertulis = 77

- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0

- Tidak di Temukan Pelanggaran = 406

- Jumlah = 488

D. Nilai denda

- Perorangan = Rp8.950.000

- Tempat usaha makan minum / restoran / rumah makan = Rp7.500.000

- Tempat kerja/kantor/tempat industri = Rp1.000.000

- Jumlah = Rp17.450.000

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, selama PSBB hingga 25 Januari, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.

Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement