HRS ditahan sejak 13 Desember 2020. Dia ditahan karena terlibat kasus kerumunan massa pada saat menggelar akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Penahanan itu dilakukan ecara objektif karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan lebih dari lima tahun penjara. Sementara, secara subjektif mencegah HRS kabur ke luar negeri meskipun sudah dilakukan pencekalan.
Dalam kasus Petamburan tersebut, HRS diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP. HRS juga telah dilakukan perpanjangan penahanan yang harusnya hanya sampai dengan 31 Desember 2020 lalu.