REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Basarnas, Marsyda (Purn) Bagus Puruhitno, menyatakan, operasi SAR gabungan pencarian dan pengevakuasian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 diperpanjang tiga hari. Setelah tiga hari selesai, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi dan akan diputuskan kembali dilanjutkan atau tidaknya operasi tersebut.
"Siang ini diputuskan bahwa operasi SAR gabungan dalam rangka pencarian atau evakuasi Sriwijaya Air SJ 182 saya perpanjang tiga hari," ungkap Bagus dalam konferensi pers di Dermaga JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/1).
Dengan demikian, proses pencarian dan pengevakuasian pesawat yang jatuh di Laut Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, tersebut akan dilanjutkan hingga Senin (18/1). Bagus mengatakan, setelah proses pencarian dan pengevakuasian hari Senin selesai, akan kembali dilakukan evaluasi dan kemudian diputuskan keberlanjutan operasi tersebut. "Saya ulangi saya perpanjang tiga hari. Berarti sampai dengan hari Senin. Artinya setelah itu kita evaluasi kembali dan kita putuskan selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, Basarnas menyatakan jika diperlukan, operasi pencarian korban dan serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dapat diperpanjang. Perpanjangan pertama operasi pencarian korban selama tiga hari.
"Dimungkinkan apabila besok masih belum ada hasil yang optimum, kita akan memperpanjang dengan perpanjangan pertama tiga hari," kata Bagus dalam jumpa pers di Dermaga JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/1).
Bagus menuturkan akan mengumumkan lama perpanjangan pencarian pesawat tersebut pada Jumat sore (15/1). "SOP (standar operasional prosedur) kita mengatakan tujuh hari operasi SAR dilakukan, setelahnya adalah perpanjangan," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Jangka waktu pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali apabila terdapat informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau korban kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
Perpanjangan pencarian juga bisa dilakukan jika ada permintaan dari perusahaan atau pemilik pesawat udara atau kapal; dan/atau terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi pencarian dan pertolongan terhadap pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
Penghentian pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilakukan apabila seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dievakuasi; dan atau setelah jangka waktu tujuh hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan. Operasi pencarian bisa juga dihentikan setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi pencarian dan pertolongan.