Jumat 15 Jan 2021 14:41 WIB

Soal Raffi Ahmad, Akademisi Hukum: Jangan Tebang Pilih

Akademisi hukum pidana menilai kalau Raffi Ahmad melanggar prokes, ya diproses.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Artis Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 usai Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakpus, Rabu (13/1).
Foto: Setkab
Artis Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 usai Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakpus, Rabu (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan kepolisian tidak boleh tebang pilih dalam menegakan hukum. Prinsipnya penegakan harus konsisten dan semua orang sama di depan hukum.

Abdul mengungkapkan itu terkait dugaan artis Raffi Ahmad melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan menghadiri pesta di Mampang Prapatan, Jaksel, Rabu (14/1). Sebelumnya, Rafi sempat menjalani vaksinasi perdana bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka.

Baca Juga

"Ya ini salah satu indikasi sikap diskriminatif tebang pilih. Kalau memang kasus Raffi Ahmad itu melanggar protokol kesehatan ya diproses secara hukum. Hukum harus ditegakkan kepada siapapun," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (15/1).

Kemudian, ia melanjutkan penegakan hukum itu harus konsisten. Jika tidak konsisten berarti akan ada tanda-tanda otoriter dan hukum menjadi tidak independen, tidak mandiri, dan tidak netral. Kalau hal ini terus terjadi nantinya hukum akan menjadi alat kekuasaan saja.

"Jika ini diteruskan akan menggerogoti kewibawaan penegakkan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia gampang saja dimainkan karena tidak punya prinsip. Hal ini harus diubah. Hukum harus sesuai dasarnya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement