Kamis 14 Jan 2021 23:36 WIB

KPK Bantah Batasi Hak Tahanan

Pertemuan pengacara dan klien masih dapat dilakukan secara daring.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah membatasi hak tersangka maupun terdakwa untuk melakukan pertemuan dengan kuasa hukum mereka. Lembaga antirasuah itu memastikan kalau pertemuan pengacara dan klien masih dapat dilakukan secara daring.

"Pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara online sesuai jadwal dan waktu sebagaimana yang telah ditentukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/1).

Baca Juga

Ali mengatakan, kebijakan tersebut terpaksa dibuat menyusul situasi pandemi wabah Covid-19 seperti sekarang ini. Dia melanjutkan, selama ini tahap penyidikan maupun persidangan juga telah berjalan dengan lancar di tengah pandemi yang tengah berlangsung.

"Saat situasi pandemi ini semestinya harus dipahami bahwa keselamatan dan kesehatan bersama itu penting untuk diutamakan," katanya.

Dia mengungkapkan bahwa KPK tentu memahami betul apa yang menjadi hak-hak tersangka maupun terdakwa sebagaimana hukum acara pidana yang berlaku. Dia menegaskan, sejauh ini tidak pernah ada pembatasan hak tersebut.

"Yang berubah hanya soal teknis mekanismenya saja karena alasan wabah Covid-19," katanya.

Sebelumnya, pengacara Maqdir Ismail mengkritik kebijakan KPK yang dinilai membatas pertemuan antara pengacara dan kliennya. Menurutnya, kebijakan itu tidak berpihak kepada kepentingan perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa.

Dia mengatakan, ada beberapa pengacara yang tidak mendapatkan akses untuk bertemu dengan klien secara fisik di dalam tahanan. Lanjutnya, bahkan ada beberapa advokat yang tidak mendapatkan akses kecuali pada saat pemeriksaan sebagai tersangka dalam penyidikan atau pemeriksaan terdakwa dalam proses persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement