Kamis 14 Jan 2021 07:07 WIB

Top 5 News: Jokowi Divaksin, Nussa-Rara Dituding Radikal

Negara dengan Pertumbuhan Muslim Tercepat, Ada Israel

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalani suntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
Foto:

4. Mengapa Kapolsek Sukadi Malah Dicopot Usai Segel Waterboom?

Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi disegel oleh petugas gabungan dari kepolisian, Forkopimda, Kodim, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (11/1). Penyegelan terjadi menyusul beredarnya video viral kerumunan warga di wahana rekreasi air itu pada Ahad (10/1).

"Iya, kemarin sudah dibubarkan aparat keamanan. Manajemen diperiksa di Polsek Ciksel (Cikarang Selatan)," kata Alamsyah Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, saat dihubungi wartawan, Senin (11/1).

Bupati Bekasi Eka Supriaatmaja menyegel Waterboom Lippo Cikarang bersama Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol  Hendra Gunawan,  dan Dandim 0509/Bekasi,  Senin (11/1).

Menurut Alamsyah, peristiwa kerumunan warga yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang merupakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pihaknya mengambil tindakan untuk menutup tempat tersebut.

Penyegelan ditindaklanjuti Polsek Cikarang Selatan dengan memeriksa manajemen Waterboom Lippo Cikarang. Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi, mengatakan, terdapat dua orang dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang yang diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tentang sanksi pelanggaran kekarantinaan.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU

JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (13/1).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan secara daring, Rabu.

Ketua KPU, Arief Budiman

Kemudian, DKPP memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Perkara ini terkait pengaktifan kembali Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatannya. Sehingga, dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 yang mencabut Keppres pemberhentian Evi sebelumnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement