Kamis 14 Jan 2021 03:20 WIB

24 Pengacara Dampingi John Kei dalam Sidang di PN Jakbar

Sebanyak 13 pengacara berada di ruang persidangan yang diketuai oleh Anton Sudanto.

Petugas membawa tersangka pelaku pembunuhan berencana dan penyerangan John Refra alias John Kei (kiri) saat pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka John Kei bersama enam tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya disidangkan dalam kasus pembunuhan berencana dan penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang pada Minggu, 21 Juni 2020 silam.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Petugas membawa tersangka pelaku pembunuhan berencana dan penyerangan John Refra alias John Kei (kiri) saat pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka John Kei bersama enam tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya disidangkan dalam kasus pembunuhan berencana dan penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang pada Minggu, 21 Juni 2020 silam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 24 pengacara mendampingi terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan, John Kei dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu siang. Sebanyak 13 pengacara berada di ruang persidangan yang diketuai oleh Anton Sudanto.

Sementara satu pengacara lainnya mendampingi terdakwa John Kei yang berada di gedung tahanan Resmob Polda Metro Jaya. Sidang dakwaan dibuka untuk umum tepat pukul 15.00 WIB, meski sebelumnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim Yulisarmeminta waktu untuk memastikan seluruh pengacara yang berada di persidangan memiliki berita acara sumpah (BAS). "Hari ini ada 24 pengacara, namun tidak hadir semua. Hanya 13 orang," ujar Yulisar.

John Keisaat menghadiri sidang secara telekonferensi mengenakan baju putih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai R Wisnu Bagus membacakan lima dakwaan, dari lima berkas perkara yang terbukti dilakukan oleh John Kei.

Berkas perkara atas nama John Kei telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 Desember 2020. Kasus John Kei dilimpahkan Kejari Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI ke pengadilan karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement