REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Hari kedua pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah diwarnai penindakan terhadap dua tempat usaha. Mereka kedapatan melanggar ketentuan Instruksi Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2021.
Kedua tempat usaha berupa rumah makan serta kafe tersebut didapati oleh patroli Unit Pelaksana Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan yang dipimpin oleh Wakil Bupati Semarang dan Kapolres Semarang, masih beroperasi di luar ketentuan jam opersional selama masa penerapan PPKM.
Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan mengungkapkan, memasuki hari kedua masa penerapan PPKM, tim gabungan menggelar patrol di sejumlah titik yang dimungkinkan menjadi pusat aktivitas warga pada Selasa (12/1) malam.
Kegiatan patroli ini diikuti unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) seperti Wakil Bupati Semarang, Kapolres Semarang, Dandim 0714/Salatiga, dan Ketua DPRD. Juga eberapa pimpinan OPD terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Dinas Kominfo Kabupaten Semarang.
Kegiatan diawali apel siaga di halaman Mapolres Semarang yang dilanjutkan dengan melakukan patroli penegakan disiplin, dengan sasaran awal pusat tempat hiburan malam di kawasan Bandungan, Kecamatan Bandungan.
"Di wilayah Bandungan, patroli Unit Pelaksana Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan menertibkan sebuah rumah makan di lingkungan Widosari, Jetis yang masih buka di atas ketentuan jam operasional selama masa PPKM," ungkap Alex di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (13/1).
Sebelumnya, patroli juga menertibkan sebuah kafe yang masih beroperasi dengan melayani para pengunjung. Untuk tindakan kepada pengelola kedua tempat usaha tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Semarang. Petugas segera meminta pengelola untuk menutup tempat usahanya dan memberikan pembinaan.
Disinggung kepatuhan warga Kabupaten Semarang dalam melaksanakan PPKM, Alex menyampaikan, pada umumnya masyarakat sudah melaksanakan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM.
Sedangkan untuk objek penerapan PPKM secara umum juga telah 90 persen melaksanakan ketentuan instruksi Bupati Semarang tersebut. "Rata-rata sudah mau mentaati peraturan dengan tutup sesuai batasan operasional, baik toko swalayan, toko modern dan tempat hiburan karaoke," kata Alex.