Sementara itu, terkait penetapan Direktur RS Ummi Andi Tatat, Andi menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengabaikan tanggung jawabnya mengelola rumah sakit yang merupakan rujukan penanganan Covid-19. Ia juga diduga tidak menjalankan tugasnya dengan terus berkoordinasi dan membagikan informasi kepada Satgas Covid-19
"Dia (Andi Tatat) penanggung jawab di rumah sakit Ummi, itu rumah sakit rujukan Covid-19. Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap gugus tugas, Kalau memang dia tidak mau kerja sama ya jangan jadi rumah sakit rujukan," tegas Brigjen Andi.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik, sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BACA JUGA: Cek Fakta: Ratusan Santri Pingsan Setelah Divaksin Covid-19?