Rabu 13 Jan 2021 08:36 WIB

Tidak Kooperatif, Menantu HRS Dijadikan Tersangka

Muhammad Hanif Alatas tak kooperatif saat Satgas Covid-19 meminta hasil tes swab HRS.

Rep: Ali Mansur/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12). Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memberikan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas pada Kamis (3/12), apabila tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Sementara itu, terkait penetapan Direktur RS Ummi Andi Tatat, Andi menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengabaikan tanggung jawabnya mengelola rumah sakit yang merupakan rujukan penanganan Covid-19. Ia juga diduga tidak menjalankan tugasnya dengan terus berkoordinasi dan membagikan informasi kepada Satgas Covid-19

"Dia (Andi Tatat) penanggung jawab di rumah sakit Ummi, itu rumah sakit rujukan Covid-19. Ada kewajiban yang harus dia laksanakan terhadap gugus tugas, Kalau memang dia tidak mau kerja sama ya jangan jadi rumah sakit rujukan," tegas Brigjen Andi.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik, sidik, konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA: Cek Fakta: Ratusan Santri Pingsan Setelah Divaksin Covid-19?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement