Rabu 13 Jan 2021 05:43 WIB

Ibu dan Bayinya Melintas Jalur Ilegal di Batas RI-Malaysia

Ibu yang merupakan pekerja migran Indonesia melintas di Badau, Kalbar.

[Ilustrasi] Tiga anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia di perbatasan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
[Ilustrasi] Tiga anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia di perbatasan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, KAPUAS HULU -- Seorang ibu yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) membawa bayi dan satu orang anaknya pulang dari Malaysia ke tanah air. Ia melintasi jalur tidak resmi perbatasan Indonesia-Malaysia di Pos Mentari Desa Sebindang, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Kami amankan PMI non-prosedural yang berusaha masuk kembali ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur tidak resmi," kata Dansatgas Pamtas Yonif 407/PK Letkol Inf Catur Irawan dalam keterangannya, di Badau Kapuas Hulu, Selasa (12/1).

Baca Juga

Catur mengatakan, pekerja migran asal Indonesia itu diamankan saat personel Satgas Pamtas Yonif 407/PK Pos Mentari melaksanakan patroli di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP). Menurut dia, jalur tikus atau jalur ilegal memang sering dilalui oleh para pelintas batas tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar, sehingga perlu dilakukan pengecekan dan patroli rutin di jalur tersebut guna mencegah segala bentuk kegiatan ilegal.

“Satgas Yonif 407/PK memiliki tugas dan tanggung jawab menjaga dan mengamankan wilayah perbatasan, termasuk pelintas yang melintasi lewat jalur tidak resmi," kata Catur.

Catur mengatakan, sebagai garda terdepan di sepanjang perbatasan RI-Malaysia disektor Timur, Pamtas akan terus mempeketat penjagaan di jalur-jalur tidak resmi. "Kami laksanakan patroli secara rutin, guna mencegah lalu lintas orang maupun barang secara ilegal," kata Catur.

Ia mengatakan setiap PMI dari Malaysia yang masuk ke Indonesia harus melalui serangkaian pemeriksaan, seperti pemeriksaan dokumen dan kesehatan. "Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan setiap PMI tidak terpapar virus Covid-19," kata Catur.

Selanjutnya kata Catur, PMI nonprosedural kemudian diserahkan pada pihak Imigrasi Nanga Badau dan Karantina Kesehatan. "Itu untuk ditindaklanjuti pemeriksaan secara lengkap, baik dokumen maupun kesehatannya, apalagi saat ini sedang pandemi Covid-19," kata Catur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement