Selasa 12 Jan 2021 20:30 WIB

Praperadilan Ditolak, Polda Metro Lanjutkan Kasus HRS

Polda Metro segera limpahkan kasus kerumunan HRS ke JPU.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Hakim tunggal Akhmad Sayuti (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.
Foto:

Hakim tunggal PN Jaksel, pada Selasa (12/1) menolak seluruh materi permohonan praperadilan ajuan tim advokasi HRS. Ada tujuh permohonan yang diajukan. Yaitu, terkait keabsahan penyelidikan dan penyidikan, serta menyangkut permintaan agar hakim memerintahkan kepolisian mencabut status tersangka terhadap HRS. 

Menyatakan, penetapan tersangka tersebut, tak sah, dan meminta hakim agar memerintahkan kepolisian melepaskan HRS, dari status penahanan, juga menyangkut penerbitan SP3. Akan tetapi, hakim tunggal praperadilan, Akhmad Sayuthi menolak seluruh materi permohonan praperadilan ajuan tim advokasi HRS. 

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Sayuthi, saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (12/1).  

Terkait kasus HRS, saat ini proses penyidikannya dalam pengambilalihan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. Ditreskrimum Polda Mtero Jaya menetapkan HRS, sebagai tersangka penghasutan untuk melakukan kerumunan dengan menghadiri Maulid Nabi Muhammad, dan pernikahan putrinya di Petamburan, Sabtu (14/11). Kepolisian menyangkakan HRS, dengan Pasal 160 KUH Pidana. 

Dalam penyidikan kepolisian juga menetapkan sangkaan Pasal 216 KUH Pidana terkait perlawanan HRS, atas pemerintah yang melarang adanya kerumunan di masa pandemi Covid-19. Atas sangkaan tersebut, kepolisian sejak Sabtu (12/12), dalam penahanan di Polda Metro Jaya. Pada 31 Desember lalu, tim penyidik kepolisian ibu kota, memperpanjang penahanan terhadap HRS, selama 40 hari.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement