Selasa 12 Jan 2021 17:25 WIB

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab sesuai prosedur.

Hakim tunggal Akhmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). Sidang tersebut beragendakan tanggapan termohon yakni pihak tim penyidik Polda Metro Jaya.
Foto:

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12). 

"Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya," kata Aziz Yanuar, Penasehat Hukum Rizieq Shihab.

Sidang pertama kali digelar Senin (4/1) dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12). Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement