REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri.
"Dua tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa sudah kita tangkap," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang di Indramayu, Selasa.
Dua tersangka masing-masing berinisial DT dan HK. Keduanya melakukan penganiayaan kepada korban dilatarbelakangi karena cemburu.
Pemandu lagu (PL) yang biasa bersama tersangka ternyata sudah melayani korban. Dua tersangka cemburu dan melakukan penganiayaan. "Tersangka ini cemburu ada salah satu PL yang melayani korban dan langsung melakukan penganiayaan. Korban ada, dua satu meninggal dunia dan satu di rumah sakit," katanya.
Penganiayaan itu sempat membuat keluarga korban marah dan mendatangi rumah tersangka. Sehingga ada sedikit ketegangan antara warga.
Namun Hafidh, memastikan ketegangan antarwarga yang terjadi pada Senin malam sudah dapat dikendalikan, karena para tersangka juga sudah ditangkap.
Dia menambahkan tersangka juga berupaya melarikan diri. Satu ke rumah kerabatnya yang masih berada di Kabupaten Indramayu dan satu melarikan diri ke Jakarta.
"Tersangka ditangkap dan diancam Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya.